You are currently viewing Tim Kuasa Hukum Duga Konten Hoaks Jusuf Hamka Terorganisir

Tim Kuasa Hukum Duga Konten Hoaks Jusuf Hamka Terorganisir

  • Post author:

JAKARTA–Kuasa hukum Bos Jalan Tol Mohamad Jusuf Hamka atau Babah Alun, meminta pihak kepolisian tidak hanya menangkap tersangka TikToker pembuat dan penyebar konten hoaks terhadap kliennya. Tim kuasa hukum Babah Alun, Sogi Bagaskara menduga narasi fitnah yang dibuat menggunakan Artificial Inteligen (AI) ini diduga dikoordinasi secara masif.

Kuasa hukum menyebut muncul sejumlah inisial dari tersangka pembuat dan penyebar konten hoaks. Inisial yang muncul diduga sebagai master mind dari konten hoaks Babah Alun dan sang putri Fitria Yusuf. Berdasarkan informasi, diduga master mind konten ini berinisial APY, TO, dan BHTO.

“Jika memang orang besar yang menyuruh melakukan ini kami harap polisi bisa bertindak secara profesional dan juga bisa mengungkap siapa orang yang menyuruh melakukan ini. Karena kalau kita lihat metodenya sangat terorganisir, sangat masif, di akun-akun itu postingannya sama semua,” tutur Sogi kepada wartawan, di Menteng Jakarta selatan, Rabu (3/12/2025).

Diketahui, Polda Metro Jaya telah menangkap seorang TikToker membuat konten manipulasi informasi elektronik atau deepfake yang menampilkan rekayasa visual seolah-olah Babah Alun bersama putrinya Fitria Yusuf sedang menggunakan pakaian tahanan dan dikaitkan dengan tuduhan korupsi, suap, dan gratifikasi.

Faktanya, seluruh narasi tersebut tidak benar dan tidak pernah terjadi. Tim kuasa hukum menyebut narasi tersebut sebagai bentuk manipulasi teknologi yang merugikan secara langsung kehormatan serta nama baik klien Babah Alun dan keluarga.

Terduga pelaku ditangkap penyidik Unit 2 Subdit 2 Direktorat Siber Polda Metro Jaya pada Kamis (27/11/2025), usai dilaporkan pada 18 Oktober 2025 dalam laporan polisi Nomor: STTLP/B/7474/X/2025/SPKT/Polda Metro Jaya.

Menurut tim kuasa hukum, penyidik menilai tindakan pelaku memenuhi unsur pelanggaran Pasal 45A ayat (4) jo Pasal 27A UU ITE; Pasal 48 jo Pasal 32 UU ITE; Pasal 51 ayat (1) jo Pasal 35 UU ITE;  serta Pasal 310 dan/atau Pasal 311 KUHP mengenai pencemaran nama baik dan fitnah.

Tim kuasa hukum dan Babah Alun mengapresiasi kinerja Polda Metro Jaya yang berhasil meringkus terduga pelaku hanya dalam waktu satu bulan setelah laporan diterima. Sogi mengatakan, pihaknya juga berharap kepolisian bisa mengungkap siapa orang yang menyuruh terduga pelaku membuat dan menyebarkan konten hoaks tersebut.

“Kalau pelaku yang melakukan sudah diamankan, ditersangkakan, lalu yang menyuruh melakukan itu juga harus diamankan menggunakan pasal 55 karena turut serta dan juga menyuruh melakukan,” tegas Sogi.

Sementara, Babah Alun mengapresiasi kerja pihak kepolisian yang tanggap dan bergerak cepat menyelidiki laporannya. Ia juga mengatakan tersagka sudah mengakui perbuatannya dan dia mengaku tidak berjalan sendiri.

“Kita belum tahu siapa itu, oleh sebab itu dari nama ini tentunya bisa dilacak oleh temen-temen kepolisian, master mind-nya. Kasus ini akan berjalan terus dan saya mengapresiasi temen-temen di Unit Siber Polda Metro Jaya, dan ini tetap akan kami teruskan sampai pengadilan,” tegas Babah Alun.

Konten ini telah tayang di Kompasiana.com dengan judul “Tim Kuasa Hukum Duga Konten Hoaks Jusuf Hamka Terorganisir!”, Klik untuk baca:
https://www.kompasiana.com/rakyat13231/693023e334777c65e92bcd12/tim-kuasa-hukum-duga-konten-hoaks-jusuf-hamka-terorganisir

Kreator: Rakyat Kecil